Alamat:
Kendal, Ds. Kramat, Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (64419)

Jam Kerja:
Senin-Sabtu: 07:00-18:00 WIB

 Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Bulan suci Ramadhan merupakan momentum yang dinantikan oleh umat muslim, mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, hingga orang tua akan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan ini dengan penuh kebahagiaan. Selama bulan ramadan umat muslim diwajibkan untuk berpuasa. Namun ada hal-hal yang dapat membatalkan puasanya, diantaranya:

1. Pembatal puasa (selain haid dan nifas) tidaklah membatalkan kecuali dengan 3 syarat: Dia melakukannya dengan pengetahuan bukan karena jahil, ingat dan tidak lupa, sadar dan tidak terpaksa atau dipaksa. Di antara pembatal itu adalah: jima’ (bersetubuh), menyengaja muntah, haid/nifas, dibekam, makan dan minum.

2. Jika makan atau minum, hendaknya meneruskan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang telah memberinya makan dan minum. Jika melihat orang lain yang makan dan minum karena lupa hendaklah mengingatkannya. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barang siapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” [HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155].

3. Siapa yang tiba-tiba muntah tidak harus mengganti puasanya. Siapa yang sengaja muntah hendaknya mengganti puasanya. Jika muncul mual seolah akan muntah tetapi kemudian kembali normal secara sendirinya, puasanya tidak batal. Adapun ludah dan dahak jika menelannya sebelum sampai kemulutnya, puasanya tidak batal, tetapi jika dia menelannya setelah sampai di mulutnya maka puasanya batal. Makruh mencicipi makanan tanpa hajat.

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i, dijelaskan bahwa: “Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),”.

4. Jika terbit fajar sedang di mulutnya masih ada makanan atau minuman, para ahli fikih telah sepakat untuk mengeluarkannya dan sah puasanya. Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersada: “Jika salah seorang di antara kalian mendengar kumandang azan sementara wadah makanan masih ada di tangannya, janganlah meletakkannya hingga selesai dari hajatnya.” [HR. Ahmad 10910 dan Abu Dawud no. 2352]

5. Di antara pembatal puasa ada yang semakna dengan makan dan minum, seperti: obat-obatan dan tablet melalui oral (mulut), injeksi/infus makanan dan transfusi darah.

Sedangkan suntikan yang tidak mengandung unsur makanan dan minuman, hanya sekedar pengobatan, tidaklah membatalkan puasa. Cuci darah tidak membatalkan puasa. Pendapat kuat mengenai suntik biasa, tetes mata dan telinga, cabut gigi dan pengobatan luka, semua itu tidaklah membatalkan. Spray penyakit asma juga tidak membatalkan. Periksa darah tidak membatalkan puasa. Obat kumur tidak membatalkan puasa selama tidak ditelan. Pembiusan ketika pengobatan gigi dan rasanya masuk sampai di tenggorokan tidak membatalkan puasanya.

6. Jika berbuka dengan sangkaan matahari telah tenggelam padahal belum, haruslah mengqodho (mengganti) menurut Jumhur Ulama (kebanyakan Ulama). “Ketika seseorang berbuka di akhir sore, karena menyangka bahwa matahari telah terbenam (tiba waktu Maghrib). Lalu, tampak padanya setelah itu bahwa matahari belum terbenam, maka puasanya batal dan wajib baginya untuk mengqadha puasa tersebut”. (Dr Musthafa Said al-Khin dan Dr Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ala Madzhab al-Imam as-Syafi’i, juz 2, hlm 54).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *