Tata Tertib

  1. TATA TERTIB WALI MURID SMP ISLAM BAITUL ‘IZZAH NGANJUK
    1. Menghadari setiap undangan dari Sekolah. Apabila tidak dapat menghadiri undangan karena keperluan yang mendesakdiwajibkan memberitahu pada pihak sekolah.
    2. Memberikan dorongan dan mendampingi aktivitas belajar, sholat, mengaji dan hafalan serta menciptakan lingkungan belajar yang mendukung.
    3. Mengisi, menindaklanjuti, dan melaporkan kegiatan siswa dirumah melalui buku penghubung setiap hari.
    4. Memberitahukan/ijin kepada wali kelas/kepala sekolahjika siswa tidak masuk.
    5. Tidak merokok di lingkungan Sekolah.
    6. Selalu berpakaian muslim/muslimah (ibu-ibu berjilbab dan bapak-bapak bercelana panjang) di lingkungan sekolah ketika mengantar atau menjemput.
    7. Penjemputan siswa paling lambat 15 menit sesudah jam pulang, selebihnya diluar tanggungjawab sekolah, kecuali memberitahu terlebih dahulu.

  1. TATA TERTIB SISWA SMP ISLAM BAITUL ‘IZZAH
    1. KEWAJIBAN SISWA
      1. Siswa wajib taat dan patuh pada peraturan sekolah.
      2. Siswa wajib ikut bertanggungjawab atas pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, serta pemanfaatanya.
      3. Siswa yang membawa sepeda wajib menempatkan pada tempat yang telah ditentukan.
      4. Siswa wajib ikut menjaga nama baik sekolah baik didalam maupun diluar sekolah.
      5. Siswa wajib membawa perlengkapan belajar.
      6. Siswa wajib mengikuti dua kegiatan ekstrakurikuler yang diminati.
    2. LARANGAN SISWA
      1. Siswa dilarang meninggalkan kelas selama KBM berlangsung, kecuali mendapat izin dari guru kelas dan guru piket.
      2. Siswa dilarang meninggalkan sekolah kecuali mendapat izin dari guru kelas, guru piket dan kepala sekolah.
      3. Siswa dilarang mengganggu KBM baik terhadap kelasnya maupun terhadap kelas lain.
      4. Siswa dilarang berada atau bermain ditempat parkir siswa dan guru.
      5. Siswa dilarang memakai aksesoris serta berdandan yang tidak layak dipakai siswa/ tidak sesuai norma yang berlaku.
      6. Siswa dilarang membawa korek api, rokok dan merokok.
      7. Siswa dilarang membawa, menggunakan, serta mengedarkan NARKOBA ataupun minuman keras.
      8. Siswa dilarang membawa, menggunakan serta mengedarkan produk – produk pornografi.
      9. Siswa dilarang mengganggu, menyakiti, mengintimidasi dan memeras antar siswa.
      10. Siswa dilarang bertindak asusila.
      11. Siswa dilarang membawa senjata tajam, kecuali ada izin dari sekolah.
      12. Siswa dilarang membawa HP ke sekolah.
      13. Siswa dilarang membawa sepeda motor.
      14. Siswa dilarang memakai atribut selain atribut sekolah.
      15. Siswa dilarang merayakan hari ulang tahun di sekolah.
    3. HAK – HAK SISWA
      1. Siswa berhak mendapatkan pelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      2. Siswa berhak mendapatkan bimbingan/pembinaan baik yang berhubungan dengan peningkatan prestasi belajar atau skill.
      3. Siswa berhak memilih dan mengikuti kegiatan ekstra kurikuler sesuai dengan minatnya.
      4. Siswa berhak dan memiliki kesempatan yang sama untuk ikut dan diikutkan pada kegiatan lomba, olimpiade dan lain – lain baik yang diselenggarakan di lingkungan sekolah, kabupaten, provinsi, nasional dan internasional sesuai dengan ketentuan yang ada.
    4. PENGHARGAAN DAN KONSEKUENSI LOGIS
JENIS PELANGGARANSKOR
Pelanggaran Ibadah : 
Iqomah terlambat/terlamabat masuk masjidR.2
Berbicara ketika dzikir,berdo’a,dan kultumR.2
Tidak membawa al-qur’an,buku prestasi,vocabR.2
Masuk KM lebih dari 1 orangS.5
Mengintip orang lainS.5
Mengganggu teman shalat / mengganggu teman di masjidS.5
Menyengaja (dengan menjahili) membatalkan wudhu teman (lawan jenis)S.5
Membuat gaduh ketika wudhuS.5
Tidak shalat berjama’ah di sekolahB.11
Tidak shalat Sunnah di sekolahS.6
Membuat gaduh di masjidS.10
Tidak shalat lima waktu(di rumah/ di sekolah)SB.12
Berwudhu tidak pada tempatnyaS.5
Berbicara/bercanda/tidur ketika ada kultum/khitobah di masjidS.5
B. PelanggaranAkhlak : Di Ruang Kelas 
Terlambat masuk kelasR.2
Peralatan sekolah tidak lengkap (buku penghubung dan buku mapel)R.2
Keluar kelas pada waktu pelajaran dan pergantian jam pelajaran tanpa ijinR.1
Tidak mengucap salam ketika masuk ruanganR.1
Membawa peralatan makan di kelasR.3
Tidak mengembalikan botol minum dari kantin (ditinggal di kelas/tempat lain)R.3
Duduk diatas meja,kaki diatas kursi,dan duduk di jendelaR.2
Bergurau,tidur,membuat gaduh di kelasR.2
Merusak sarana kelasS.7
Berdua-duaan, surat-suratandenganlawanjenisSB.15
C. Pelanggaran Akhlak : Di Ruang Makan 
Makan dengan berdiri dan memakai tangan kiriR.3
Mengambil hak milik orang lainS.4
Menyia-nyiakan makanan (nasi dan air)R.2
Membuang sisa makanan,dan mencuci piring bukan pada tempatnyaR.2
Tidak makan(kecuali sedang puasa)R.2
Berebut dan/atau melempar-lempar makananR.5
D. Pelanggaran Akhlak : Di Ruang Kantor : 
Masuk tidak mengucap salamR.2
Tidak memakai bahasa indonesia yang baik/bahasa jawa kramaR.3
Duduk di kursi guru (kecuali ada ijin dari guru yang bersangkutan)R.2
Masuk tidak ada keperluanR.2
E. Pelanggaran Akhlak : Di Lingkungan Sekolah, Dan Di Luar Lingkungan Sekolah 
Berucap kotor,hibah,namimah,dan berperilaku burukB.11
BerkelahiSB.25
Mengolok-olok nama teman, orang tua, dan/atau guruB.15
Berteriak-teriakR.3
Mencoret-coret,merusak,dan menghilangkan sarana sekolahB.11
Berseragam tidak sesuai ketentuan (robek) ,tidak memakai atribut sekolahB.11
Menggambari tanganS.6
Mewarnai/mengecat rambutB.11
Membawa HP,komik,buku bacaan yang tidak ada hubungan dengan sekolahB.11
Membawa senjata tajam/barang lain yang tidak direkomendasikan oleh sekolahB.11
Mengendarai kendaraan bermotorB.11
Membawa/menyimpan/mempergunakan/menghisap rokokSB.25
Membawa/menyimpan/memergunakan/meminum-minuman keras/narkobaSB.50
Berambut gondrong,kuku panjangSB.15
anggota badan ditato( permanen atau tidak)SB .50
Membolos, berbohongB.15
Pulang belum pada waktunyaB.11
MencuriSB.25
Melindungi, mendukung, tidak melaporkan, menutupi semua pelanggaran yang dilakukan temanB.20
Ghoshob (memakai barang milik orang lain,tanpa ijin dari pemiliknya)B.11
Membuang sampah tidak pada tempatnyaS.5
Menggunakan barang milik guru tanpa ijinB.11
Menyimpan, menonton, menyebarkan video dan/ atau gambar pornoSB.50
Berpacaran (membuat ikatan saling menyayangi)SB.50
Membuat janji pergi berduaan, berboncengan dengan lawan jenis, berkhalwat, berkomunikasi lewat media sosial yang melanggar etikaSB.75
Bersentuhan, berciuman, atau berhubungan melanggar tata susilaSB.100
Menulis di facebook,twitter  dengan kata-kata kotor dan tidak sesuai dengan norma yang berlaku.SB.50  
Mengunjungi tempat yang tidak etis untuk siswaSB : 25

SKOR DAN SANKSI

RINGAN (1-3)    SEDANG  (4-10)    BERAT/SANGAT BERAT (11-lebih)
– Tilawah 5 halaman
– Menghafal surat-surat pendek,do’a sesudah shalat
– Merapikan tempat rukuh (P)
– Merapikan tempat al-qur’an( L )
– Berdiri ketika selesai shalat dhuha
– Menghafal ayat-ayat baru/pilihan/ hadist
– Tilawah 10 halaman
– Kultum di masjid setelah shalat dzuhur
– Hafalan 10 kosa kata bahasa arab
– Berdiri ketika kultum
– Meminta nasihat dan tanda tangan yayasan
– Panggilan orang tua
Di gundul (laki-laki)
– Diskorsing/tidak diperbolehkan ikut lomba
– Di uzlahkan / Di keluarkan

Keterangan:

  1. Skor berlaku selama 1 tahun pelajaran            
  2. Skor 26-50 surat pemberitahuan pada ortu 
  3. Skor 51-75 surat peringatan dan pemanggilan ortu (max 3 X)
  4. Skor 76-100 di skorsing (dengan syarat)
  5. Skor 100-125 di hijrahkan/dikembalikan pada ortu
PENGHARGAAN / KAFARAT
Reward / KafaratPoin
Shoum sunnah7
Sholat malam + witir (8 + 3)5
Hafalan ayat baru per 3 baris(Selain tagihan hafalan + juz 29)2′
Vocab bahasa Arab / Bahasa Inggris selain vocab wajib 102
Tilawah 1 Juz (Sekali duduk dilakukan sehari 1 juz)5
Hafalan 1 hadits Arbain2
Praktik kultum (Minimal 7 Menit)2
Sholat subuh berjama’ah di masjid (Selain anak boarding)3
Sholat sunnah min 10 rakaat per hari (Selain di sekolah)3
Hafal 1 Surat ( Selain juz 29 dan 30)25′
Juara 1 Lomba Tingkat Sekolah10
Juara 2 Lomba Tingkat Sekolah8
Juara 3 Lomba Tingkat Sekolah5
Juara 1 Lomba Tingkat Kabupaten20
Juara 2 Lomba Tingkat Kabupaten18
Juara 3 Lomba Tingkat Kabupaten15
Juara 1 Lomba Tingkat Provinsi30
Juara 2 Lomba Tingkat Provinsi20
Juara 3 Lomba Tingkat Provinsi10
Juara 1 Lomba Tingkat Nasional100
Juara 2 Lomba Tingkat Nasional50
Juara 3 Lomba Tingkat Nasional20

Catatan:

  • Petugas keamanan kelas sebagai pemantau tegaknya tata tertib diberi jadwal piket dan dilaporkan pada petugas keamanan OSIS.
  • Petugas OSIS melaporkan kepada BK disertai tandatangan guru yang menemukan
  • Pemberian konsekuensi logis dilakukan setiap hari senin berdasarkan rekapan skor
  • Pelaksanaan kafarat yang dilakukan di rumah, harus dibawah pantauan orang tua dan dilaporkan ke sekolah dengan disertai surat pernyataan orang tua (melalui wali kelas atau BK)
  • Semua guru yang menemukan pelanggaran ditulis pada ID Card dan dilaporkan kepada bagian kesiswaan atau BK
  • Siswa yang mendapat reward lebih dari 200 poin dan poin pelanggaran maksimal 10 akan mendapatkan penghargaan dan hadiah dari sekolah di akhir tahun pelajaran
  • Apabila siswa sudah melaksanakan konsekuensi logis maka tidak dimasukkan menjadi poin pelanggaran
  • Bagi pengurus Osis yang melakukan pelanggaran Sangat berat satu kali akan diingatkan dan apabila diulangi maka akan dinonaktifkan dengan tidak hormat dari Keanggotaan OSIS
  • Apabila Siswa melakukan pelanggaran sangat Berat lebih dari tiga kali maka akan diperingatkan dan dibina
  • Untuk mendapatkan SKB, Point pelanggaran siswa maksimal 25.