Tata Tertib

  1. TATA TERTIB WALI MURID SMP ISLAM BAITUL ‘IZZAH NGANJUK
    1. Menghadari setiap undangan dari Sekolah. Apabila tidak dapat menghadiri undangan karena keperluan yang mendesakdiwajibkan memberitahu pada pihak sekolah.
    2. Memberikan dorongan dan mendampingi aktivitas belajar, sholat, mengaji dan hafalan serta menciptakan lingkungan belajar yang mendukung.
    3. Mengisi, menindaklanjuti, dan melaporkan kegiatan siswa dirumah melalui buku penghubung setiap hari.
    4. Memberitahukan/ijin kepada wali kelas/kepala sekolahjika siswa tidak masuk.
    5. Tidak merokok di lingkungan Sekolah.
    6. Selalu berpakaian muslim/muslimah (ibu-ibu berjilbab dan bapak-bapak bercelana panjang) di lingkungan sekolah ketika mengantar atau menjemput.
    7. Penjemputan siswa paling lambat 15 menit sesudah jam pulang, selebihnya diluar tanggungjawab sekolah, kecuali memberitahu terlebih dahulu.


  1. TATA TERTIB SISWA SMP ISLAM BAITUL ‘IZZAH
    1. KEWAJIBAN SISWA
      1. Siswa wajib taat dan patuh pada peraturan sekolah.
      2. Siswa wajib ikut bertanggungjawab atas pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, serta pemanfaatanya.
      3. Siswa yang membawa sepeda wajib menempatkan pada tempat yang telah ditentukan.
      4. Siswa wajib ikut menjaga nama baik sekolah baik didalam maupun diluar sekolah.
      5. Siswa wajib membawa perlengkapan belajar.
      6. Siswa wajib mengikuti dua kegiatan ekstrakurikuler yang diminati.
    2. LARANGAN SISWA
      1. Siswa dilarang meninggalkan kelas selama KBM berlangsung, kecuali mendapat izin dari guru kelas dan guru piket.
      2. Siswa dilarang meninggalkan sekolah kecuali mendapat izin dari guru kelas, guru piket dan kepala sekolah.
      3. Siswa dilarang mengganggu KBM baik terhadap kelasnya maupun terhadap kelas lain.
      4. Siswa dilarang berada atau bermain ditempat parkir siswa dan guru.
      5. Siswa dilarang memakai aksesoris serta berdandan yang tidak layak dipakai siswa/ tidak sesuai norma yang berlaku.
      6. Siswa dilarang membawa korek api, rokok dan merokok.
      7. Siswa dilarang membawa, menggunakan, serta mengedarkan NARKOBA ataupun minuman keras.
      8. Siswa dilarang membawa, menggunakan serta mengedarkan produk – produk pornografi.
      9. Siswa dilarang mengganggu, menyakiti, mengintimidasi dan memeras antar siswa.
      10. Siswa dilarang bertindak asusila.
      11. Siswa dilarang membawa senjata tajam, kecuali ada izin dari sekolah.
      12. Siswa dilarang membawa HP ke sekolah.
      13. Siswa dilarang membawa sepeda motor.
      14. Siswa dilarang memakai atribut selain atribut sekolah.
      15. Siswa dilarang merayakan hari ulang tahun di sekolah.
    3. HAK – HAK SISWA
      1. Siswa berhak mendapatkan pelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      2. Siswa berhak mendapatkan bimbingan/pembinaan baik yang berhubungan dengan peningkatan prestasi belajar atau skill.
      3. Siswa berhak memilih dan mengikuti kegiatan ekstra kurikuler sesuai dengan minatnya.
      4. Siswa berhak dan memiliki kesempatan yang sama untuk ikut dan diikutkan pada kegiatan lomba, olimpiade dan lain – lain baik yang diselenggarakan di lingkungan sekolah, kabupaten, provinsi, nasional dan internasional sesuai dengan ketentuan yang ada.
    4. PENGHARGAAN DAN KONSEKUENSI LOGIS

JENIS PELANGGARAN SKOR
Pelanggaran Ibadah :  
Iqomah terlambat/terlamabat masuk masjid R.2
Berbicara ketika dzikir,berdo’a,dan kultum R.2
Tidak membawa al-qur’an,buku prestasi,vocab R.2
Masuk KM lebih dari 1 orang S.5
Mengintip orang lain S.5
Mengganggu teman shalat / mengganggu teman di masjid S.5
Menyengaja (dengan menjahili) membatalkan wudhu teman (lawan jenis) S.5
Membuat gaduh ketika wudhu S.5
Tidak shalat berjama’ah di sekolah B.11
Tidak shalat Sunnah di sekolah S.6
Membuat gaduh di masjid S.10
Tidak shalat lima waktu(di rumah/ di sekolah) SB.12
Berwudhu tidak pada tempatnya S.5
Berbicara/bercanda/tidur ketika ada kultum/khitobah di masjid S.5
B. PelanggaranAkhlak : Di Ruang Kelas  
Terlambat masuk kelas R.2
Peralatan sekolah tidak lengkap (buku penghubung dan buku mapel) R.2
Keluar kelas pada waktu pelajaran dan pergantian jam pelajaran tanpa ijin R.1
Tidak mengucap salam ketika masuk ruangan R.1
Membawa peralatan makan di kelas R.3
Tidak mengembalikan botol minum dari kantin (ditinggal di kelas/tempat lain) R.3
Duduk diatas meja,kaki diatas kursi,dan duduk di jendela R.2
Bergurau,tidur,membuat gaduh di kelas R.2
Merusak sarana kelas S.7
Berdua-duaan, surat-suratandenganlawanjenis SB.15
C. Pelanggaran Akhlak : Di Ruang Makan  
Makan dengan berdiri dan memakai tangan kiri R.3
Mengambil hak milik orang lain S.4
Menyia-nyiakan makanan (nasi dan air) R.2
Membuang sisa makanan,dan mencuci piring bukan pada tempatnya R.2
Tidak makan(kecuali sedang puasa) R.2
Berebut dan/atau melempar-lempar makanan R.5
D. Pelanggaran Akhlak : Di Ruang Kantor :  
Masuk tidak mengucap salam R.2
Tidak memakai bahasa indonesia yang baik/bahasa jawa krama R.3
Duduk di kursi guru (kecuali ada ijin dari guru yang bersangkutan) R.2
Masuk tidak ada keperluan R.2
E. Pelanggaran Akhlak : Di Lingkungan Sekolah, Dan Di Luar Lingkungan Sekolah  
Berucap kotor,hibah,namimah,dan berperilaku buruk B.11
Berkelahi SB.25
Mengolok-olok nama teman, orang tua, dan/atau guru B.15
Berteriak-teriak R.3
Mencoret-coret,merusak,dan menghilangkan sarana sekolah B.11
Berseragam tidak sesuai ketentuan (robek) ,tidak memakai atribut sekolah B.11
Menggambari tangan S.6
Mewarnai/mengecat rambut B.11
Membawa HP,komik,buku bacaan yang tidak ada hubungan dengan sekolah B.11
Membawa senjata tajam/barang lain yang tidak direkomendasikan oleh sekolah B.11
Mengendarai kendaraan bermotor B.11
Membawa/menyimpan/mempergunakan/menghisap rokok SB.25
Membawa/menyimpan/memergunakan/meminum-minuman keras/narkoba SB.50
Berambut gondrong,kuku panjang SB.15
anggota badan ditato( permanen atau tidak) SB .50
Membolos, berbohong B.15
Pulang belum pada waktunya B.11
Mencuri SB.25
Melindungi, mendukung, tidak melaporkan, menutupi semua pelanggaran yang dilakukan teman B.20
Ghoshob (memakai barang milik orang lain,tanpa ijin dari pemiliknya) B.11
Membuang sampah tidak pada tempatnya S.5
Menggunakan barang milik guru tanpa ijin B.11
Menyimpan, menonton, menyebarkan video dan/ atau gambar porno SB.50
Berpacaran (membuat ikatan saling menyayangi) SB.50
Membuat janji pergi berduaan, berboncengan dengan lawan jenis, berkhalwat, berkomunikasi lewat media sosial yang melanggar etika SB.75
Bersentuhan, berciuman, atau berhubungan melanggar tata susila SB.100
Menulis di facebook,twitter  dengan kata-kata kotor dan tidak sesuai dengan norma yang berlaku. SB.50  
Mengunjungi tempat yang tidak etis untuk siswa SB : 25

SKOR DAN SANKSI

RINGAN (1-3)     SEDANG  (4-10)     BERAT/SANGAT BERAT (11-lebih)
– Tilawah 5 halaman
– Menghafal surat-surat pendek,do’a sesudah shalat
– Merapikan tempat rukuh (P)
– Merapikan tempat al-qur’an( L )
– Berdiri ketika selesai shalat dhuha
– Menghafal ayat-ayat baru/pilihan/ hadist
– Tilawah 10 halaman
– Kultum di masjid setelah shalat dzuhur
– Hafalan 10 kosa kata bahasa arab
– Berdiri ketika kultum
– Meminta nasihat dan tanda tangan yayasan
– Panggilan orang tua
Di gundul (laki-laki)
– Diskorsing/tidak diperbolehkan ikut lomba
– Di uzlahkan / Di keluarkan

Keterangan:

  1. Skor berlaku selama 1 tahun pelajaran            
  2. Skor 26-50 surat pemberitahuan pada ortu 
  3. Skor 51-75 surat peringatan dan pemanggilan ortu (max 3 X)
  4. Skor 76-100 di skorsing (dengan syarat)
  5. Skor 100-125 di hijrahkan/dikembalikan pada ortu

PENGHARGAAN / KAFARAT  
Reward / Kafarat Poin
Shoum sunnah 7
Sholat malam + witir (8 + 3) 5
Hafalan ayat baru per 3 baris(Selain tagihan hafalan + juz 29) 2′
Vocab bahasa Arab / Bahasa Inggris selain vocab wajib 10 2
Tilawah 1 Juz (Sekali duduk dilakukan sehari 1 juz) 5
Hafalan 1 hadits Arbain 2
Praktik kultum (Minimal 7 Menit) 2
Sholat subuh berjama’ah di masjid (Selain anak boarding) 3
Sholat sunnah min 10 rakaat per hari (Selain di sekolah) 3
Hafal 1 Surat ( Selain juz 29 dan 30) 25′
Juara 1 Lomba Tingkat Sekolah 10
Juara 2 Lomba Tingkat Sekolah 8
Juara 3 Lomba Tingkat Sekolah 5
Juara 1 Lomba Tingkat Kabupaten 20
Juara 2 Lomba Tingkat Kabupaten 18
Juara 3 Lomba Tingkat Kabupaten 15
Juara 1 Lomba Tingkat Provinsi 30
Juara 2 Lomba Tingkat Provinsi 20
Juara 3 Lomba Tingkat Provinsi 10
Juara 1 Lomba Tingkat Nasional 100
Juara 2 Lomba Tingkat Nasional 50
Juara 3 Lomba Tingkat Nasional 20

Catatan:

  • Petugas keamanan kelas sebagai pemantau tegaknya tata tertib diberi jadwal piket dan dilaporkan pada petugas keamanan OSIS.
  • Petugas OSIS melaporkan kepada BK disertai tandatangan guru yang menemukan
  • Pemberian konsekuensi logis dilakukan setiap hari senin berdasarkan rekapan skor
  • Pelaksanaan kafarat yang dilakukan di rumah, harus dibawah pantauan orang tua dan dilaporkan ke sekolah dengan disertai surat pernyataan orang tua (melalui wali kelas atau BK)
  • Semua guru yang menemukan pelanggaran ditulis pada ID Card dan dilaporkan kepada bagian kesiswaan atau BK
  • Siswa yang mendapat reward lebih dari 200 poin dan poin pelanggaran maksimal 10 akan mendapatkan penghargaan dan hadiah dari sekolah di akhir tahun pelajaran
  • Apabila siswa sudah melaksanakan konsekuensi logis maka tidak dimasukkan menjadi poin pelanggaran
  • Bagi pengurus Osis yang melakukan pelanggaran Sangat berat satu kali akan diingatkan dan apabila diulangi maka akan dinonaktifkan dengan tidak hormat dari Keanggotaan OSIS
  • Apabila Siswa melakukan pelanggaran sangat Berat lebih dari tiga kali maka akan diperingatkan dan dibina
  • Untuk mendapatkan SKB, Point pelanggaran siswa maksimal 25.