Alamat: Kendal, Ds. Kramat, Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (64419)
Jam Kerja: Senin-Sabtu: 07:00-18:00 WIB
Program Inovatif Kurikulum
A. PROGRAM INOVATIF KURIKULUM
1.Integrasi Kurikulum Merdeka dengan Kearifan Lokal
Pembelajaran dirancang dengan menigntegrasikan nilai, budaya, dan potensi lokal daerah agar peserta didik memahami identitas budaya sekaligus mengembangkan kompetensi sesuai Kurikulum Merdeka
2. Pembelajaran Berbasis Proyek (Project-Based Learning)
Peserta didik belajar melalui proyek nyata yang menuntut proses investigasi, kolaborasi, dan pemecahan masalah sehingga menghasilkan karya atau solusi yang bermakna
3. Kurikulum Berbasis Karakter dan Adab
Proses pendidikan menekankan pembentukan ahlak, sikap, dan nilai moral yang baik sehingga peserta didik tidak hanya unggul secara akademik tetapi juga memiliki kepribadian yang beradab
Pembelajaran mengintegrasikan berbagai mata pelajaran dalam satu tema atau proyek agar peserta didik mampu melihat keterkaitan ilmu dan menyelesaikan masalah secara holistik
5. Penerapan Teknologi Digital dalam Pembelajaran
Teknologi digital dimanfaatkan sebagai media, sumber belajar, dan sarana kolaborasi untuk meningkatkan efektivitas, kreativitas, serta literasi digital peserta didik
6. Program Wirausaha & Kecakapan hidup (Life Skills)
Peserta didik dibekali keterampilan praktis, kreativitas, dan jiwa kewirausahaan agar mampu mandiri, produktif, dan siap menghadapi tantangan kehidupan nyata
7. Pendidikan Global dan Literasi Internasional
Pembelajaran diarahkan untuk memperluas wawasan global peserta didik melalui penguatan literasi internasional, pemahaman lintas budaya, dan kesiapan menghadapi dunia global
8. Pembelajaran Deep Learning
Proses belajar menekankan pemahaman mendalam, berpikir kritis, refleksi, dan kemampuan mengaitkan konsep dengan konteks kehidupan nyata
9. Evaluasi dan Asesmen Otentik
Penilaian dilakukan secara komprehensif melalui tugas nyata seperti proyek, portofolio, presentasi, dan praktik untuk mengukur kemampuan peserta didik secara lebih autentik
10. Asesmen
Hasil asesmen harus dapat diterima semua pihak dan dipertanggungjawabkan melalui penggunaan instrumen yang tepat, proses penilaian yang objektif, serta analisis hasil yang akurat, sehingga perlu berpedoman pada prinsip-prinsip asesmen yang jelas
a. Prinsip-Prinsip Asesmen:
Asesmen menjadi bagian terpadu dari proses pembelajaran sebagai umpan balik bagi guru, siswa, dan orang tua
Asesmen dirancang sesuai fungsi dan tujuan pembelajaran
Asesmen dilaksanakan secara adil, proporsional, valid, dan reliabel
Laporan hasil belajar disajikan secara sederhana dan informatif
Hasil asesmen digunakan sebagai bahan refleksi untuk menignkatkan kualitas pembelajaran
b. Ruang Lingkup Asesmen:
Asesmen sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat, dan deskripsi
Asesmen formatif yang dilakukan selama proses pembelajaran
Asesmen sumatif untuk menentukan capaian belajar, melalui ASTS, ASAS, ASAT, dan PSAJ
TKA di kelas XII yang mencakup literasi, numerasi, survei karakter, dan survei lingkungan belajar
Try Out SNBT PTN-PTS sebagai persiapan siswa kelas XII masuk perguruan tinggi
11. Nilai Kriteria Ketuntasan Tujuan Pembelajaran (KKTP)
Ketuntasan belajar untuk Sikap Spiritual dan Sikap Sosial ditetapkan dengan predikat minimal Baik (B). Dengan konversi angka sebagai berikut:
87 – 100 : A (Sangat Baik)
76 – 86 : B (Baik)
65 – 75 : C (Cukup)
<65 : K (Kurang)
Ketuntasan belajar untuk pengetahuan dan keterampilan sebagai berikut:
Kelas X : 76
Kelas XI : 78
Kelas XII : 80
1) Ketentuan Kenaikan Kelas:
a. Peserta didik dinyatakan naik kelas setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran selama dua semester pada kelas yang ditempuh
Rapor hasil belajar
Laporan capaian Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)
Mengikuti minimal 2 kegiatan ekstrakurikuler
Berpartisipasi minimal 90% dalam kegiatan sekolah (dibuktikan seritifkat/piagam)
Memiliki kehadiran minimal 90% dari hari efektif
b. Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikti 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik
c. Penentuan peserta didik yang naik kelas dilakukan oleh sekolah dalam suatu rapat Dewan guru dengan mempertimbangkan standar ketuntasan belajar minimal (SKBM), sikap/asesmen/budi pekerti dan kehadiran siswa yang bersangkutan
d. Peserta didik yang tidak naik kelas harus mengulang di kelasnya
e. Peserta didik yang tidak naik kelas 2 (dua) kali berutur-turut di pertimbangkan unuk dipersilahkan pindah ke sekolah lain.
2) Syarat Kelulusan:
Peserta didik kelas XII SMA Islam Insan Cendekia Baitul Izzah dinyatakan LULUS jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dibuktikan dengan nilai lengkap seluruh mata pelajaran pada rapor mulai dari kelas X semester 1 sampai kelas XII semester 6
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dibuktikan dengan capaian nilai Akhlak dan Kepribadian pada rapor kelas XII semester 6 dengan predikat minimal Baik.dengan konversi angka sebagai berikut:
87 – 100 : A (Sangat Baik)
76 – 86 : B (Baik)
65 – 75 : C (Cukup)
<65 : K (Kurang)
c. Nilai akhlak dan kepribadian ditetapkan berdasarkan hasil pengamatan seluruh guru mata pelajaran dan konselor
d. Lulus Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ)
3) Ketentuan kelulusan satuan pendidikan:
Peserta didik dinyatakan lulus jika memiliki Nilai Satuan Pendidikan (NSP) dengan rata-rata semua mata pelajaran minimal 65,0 dan nilai tiap mata pelajaran minimal 55,0
NSP dihitung dari 70% nilai rata-rata rapor semester 1-6 dan 30% Nilai Ujian Satuan Pendidikan (NUSP)
Pembiasaan ibadah dan akhlah dengan nilai minimal baik
Memiliki hafalan Al-Qur’an minimal 1 juz (Juz 30)
Menyusun, mempresentasikan, dan mengumpulkan Karya Tulis ilmiah (KTI)
Lulus ujian sertifikasi metode UMMI
Kelulusan ditetapkan melalui rapat Dewan Pendidik SMA Islam Insan Cendekia Baitul Izzah